29 Juni 2010

Parpol Sudah Jalankan Fungsi Aspirasi Masyarakat [Nusantara]

Kota Cirebon, Pelita
Sederetan nama anggota DPRD terpilih Kota Cirebon belum lama ini dilantik. Salah satunya yakni Dani Mardani, dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sederetan pengalaman berorganisasi telah disandangnya, antara lain sebagai Ketua BM PAN Kota Cirebon, Wakil Ketua DPD PAN Kota Cirebon, serta Wakil Ketua KNPI Kota Cirebon.
Dalam perbincangannya dengan Pelita, Selasa (25/8), ia banyak memberikan pandangan atau persepsi terhadap fungsi Parpol dalam perannya di masyarakat. Menurut dia, partai politik sudah memerankan fungsinya, walaupun kualitas fungsionalisasinya belum maksimal, dan memberikan dampak politik yang meluas dan berarti bagi masyarakat.
Menurut pendapat saya, partai politik sudah menjalankan fungsinya sebagai wadah untuk menyerap, menampung, menghimpun, dan merealisasikan aspirasi masyarakat walaupun yang diperbuat oleh partai politik belum maksimal dari yang seharusnya tapi mudah-mudahan dalam perkembangannya nanti partai politik dapat berbuat lebih untuk rakyat, katanya.
Lebih lanjut Dani menambahkan, fungsi Parpol sudah jelas diatur dalam pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dimana bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana edukasi politik, integrasi bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur apirasi politik masyarakat, partisipasi politik masyarakat, rekrutment politik dalam pengisian jabatan politik.
Ketika ditanya kondisi masyarakat sekarang, apakah cenderung menyambut multipartai, Dani menjawab dengan kemajuan pola pikir masyarakat, menurutnya, masyarakat lebih cenderung multi partai.
Alasannya karena dengan multipartai masyarakat lebih banyak peluang dalam berpartisipasi politik. Namun walaupun multipartai dalam rangka efisiensi dan efektivitas demokrasi saya pikir masyarakat menghendaki partai peserta pemilu untuk pemilu kedepan tidak terlalu banyak, ujar pria yang juga memiliki pengalaman kerja sebagai Advokat pada Law Firm Kasimura, Staff BKHH Unswagati, dan Tim Konsultan Hukum PDAM Kota Cirebon. (ck-38)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar