19 Juli 2010

Perwali Bunuh Sekolah Swasta

Hasil Rapat, FKKSS Berencana PTUN-Kan Perwali PPDB

KESAMBI – Akibat PPDB tahun ini, nasib sekolah swasta nyaris di ujung tanduk. Ungkapan keprihatinan mendalam itu disampaikan Forum Komunikasi Kepala SMP/MTS (FKKSS) Se-Kota Cirebon, Agus Sunandar SPd. Menurutnya, Perwali PPDB Nomor 15 tahun 2010 itu telah membunuh sekolah swasta. “Perwali ini telah membunuh sekolah swasta,” ujarnya, Kamis (15/7).
Bagi Agus, akibat Perwali dan pelaksanaan PPDB tahun ini, sebagian besar sekolah-sekolah swasta sudah dalam kondisi kolaps. Pasalnya, tidak sedikit siswa yang telah mendaftar ke sekolah swasta, namun mendaftar lagi ke sekolah negeri dan diterima di negeri. Padahal saat itu pendaftaran PPDB telah ditutup.
“Saya tidak tahu kenapa kok bisa begitu. Padahal sudah jelas pendaftaran sudah ditutup,” terangnya kepada koran ini saat ditemui di ruang kerjanya di SMP Widya Utama.
Menurutnya, kehancuran sekolah swasta jauh-jauh hari sudah dikhawatirkan para pengelola sekolah swasta dengan pemberlakuan kuota 90:10. Sebab, pada mulanya siswa yang menimba pendidikan di sekolah swasta, sebagian besar berasal dari siswa Kota Cirebon. Sedangkan luar kota sangat sedikit. Sementara di sekolah negeri siswa luar kota mulanya sebesar 40 persen. Artinya, kuota ini sama saja tidak memberi kesempatan sekolah swasta untuk maju.
”Sekarang harapannya kan bagi yang tidak tertampung di negeri, siswa bisa bersekolah di swasta. Tapi praktiknya tidak, yang tersisa itu masih juga diambil sekolah negeri. Setelah pengumuman kelulusan, penerimaan masih saja dilakukan. Apakah negeri passing grade-nya berubah setelah pengumuman, atau melakukan dengan cara lain, yang saya sendiri tidak mengerti cara apa itu,” ungkapnya.

Tidak kalah penting, kata dia, Perwali dibuat tanpa dasar hukum yang detail. Perwali itu adalah bentuk diskriminasi pendidikan. Padahal pasal 2 ayat 1 UU Sisdiknas berbunyi, Pemda wajib memberi pelayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu, bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi. Pasal 4, 5 dan 6 UU Sisdiknas juga menyiratkan seperti itu.

Lebih parah lagi, sambung Agus, Perwali sudah bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2. Sudah diketahui secara luas, bahwa pembiayaan pendidikan di setiap daerah tidak melulu dibiayai oleh daerah, justru mayoritas didanai APBN dan APBD Provinsi. Lalu bagaimana dengan anak-anak Kota Cirebon yang bersekolah di luar Kota Cirebon, berkuliah di banyak daerah di nusantara.
”Boleh semangatnya otonomi. Tapi jangan lupa bingkainya tetap NKRI. Pengelola kota ini harus tahu dan sadar akan itu. Peraturan yang di bawah tidak boleh berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Menyikapi kondisi ini, Agus mengatakan dalam rapat FKKSS tentang evaluasi PPDB kemarin, sempat mencuat wacana untuk mem-PTUN-kan Perwali. Wacana ini juga telah mendapat dukungan dari para guru-guru swasta, karena ini menyangkut nasibnya. ”Tolong dengar wahai pemimpin kota ini. Lihat langsung di bawah sini,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Politik dan Kebijakan, DPD KNPI Kota Cirebon, Hartoyo mengatakan bercermin dari keadaan yang ada, sangat mendesak untuk mengevaluasi Perwali. (hen)

04 Juli 2010

KNPI Desak Pembatasan Warga Luar Kota Dicabut

Radar Cirebon
Sabtu, 3 Juli 2010

Lemahwungkuk-Eksodus warga Kabupaten Cirebon dengan membuat kartu keluarga (KK) agar bisa bersekolah di Kota Cirebon, menjadi perhatian masyarakat.
Pengurus DPD KNPI Kota Cirebon, Hartoyo menilai kebijakan Walikota melakukan pembatasan siswa dari luar daerah adalah kebijakan yang salah. karena bagaimanapun pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara, tidak terkecuali warga Kabupaten Cirebon yang ingin bersekolah di kota. "Kalau kondisinya seperti ini, berarti Walikota telah membuat kebijakan yang salah dan melanggar HAM." ungkapnya.
Menurut Hartoyo, mengacu kepada UUD 45, setiap warga negara punya hak mendapatkan pengajaran dan tidak pernah mengenal batas wilayah. Malah dalam Islam juga menganjurkan umat Islam untuk menuntut ilmu hingga ke negeri China dan tidak pernah ada pembatasan wilayah.
Melihat kondisi demikian, pria kelahiran Semarang ini mendesak Walikota untuk mencabut kebijakan pembatasan siswa. Jika tetap diterapkan, sambungnya. Maka Walikota yang diusung PDIP ini jelas menyalahi Undang-undang.
"Kami menuntut aturan pembatasan siswa dari luar daerah untuk dicabut." desaknya.
Pihaknya juga mendesak Gubernur untuk turun tangan dan meminta perwali tersebut dicabut. karena pendidikan bersifat universal dan tidak boleh dipersempit.
banyaknya warga luar daerah yang membuat KK (kartu keluarga) sebenarnya bukan warga yang salah. Kondisi ini muncul akibat sebuah aturan yang salah hingga terjadi eksodus penduduk ke Kota Cirebon." ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Kependudukan Maman Firmansyah saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kesibukan Disdukcapil sejak pertengahan Juni semakin meningkat. Hal ini disebabkan banyaknya anak-anak usia sekolah dari Kabupaten yang mengajukan pindah ke kota dengan alasan untuk bisa tetap melanjutkan sekolah ke kota.
"Peningkatan pembuatan KK ini akibat banyaknya warga yang pindah ke sini untuk mengurus KK. dan KK menjadi salahsatu persyaratan mendaftar ke sekolah bagi mereka yang bukan dari luar Kota Cirebon." ungkapnya.
Menurut pria berkacamata ini, karena banyaknya yang mengajukan KK pindahan, pihaknya tidak hafal angka pastinya. Namun dirinya menegaskan pengajuan pembuatan KK jumlahnya mencapai ratusan dan pekan-pekan ini menjadi hari-hari yang menyibukkan bagi Disdukcapil.
Pengajuan pindah untuk bersekolah di Kota Cirebon dengan membuat KK sebenarnya legal, tapi dampaknya tetap saja mereka menikmati anggaran pendidikan di Kota Cirebon.
Sekdes Desa Pamengkang Kecamatan Mundu, Hendra Rusnandar membenarkan warganya yang akan melanjutkan sekolah ke Kota Cirebon banyak yang mengajukan surat pindah. Kepindahan mereka rata-rata untuk bisa bersekolah di kota, meskipun pada perjalanannya nanti mereka tetap tinggal di Desa Pamengkang.
"Warga mengajukan surat pindah dan numpang KK di saudara mereka yang di kota, tetapi itupun hanya bersifat administratif saja. kenyataannya nanti mereka tetap tinggal disini(Pamengkang.red)." pungkasnya. (abd)