04 Juli 2010

KNPI Desak Pembatasan Warga Luar Kota Dicabut

Radar Cirebon
Sabtu, 3 Juli 2010

Lemahwungkuk-Eksodus warga Kabupaten Cirebon dengan membuat kartu keluarga (KK) agar bisa bersekolah di Kota Cirebon, menjadi perhatian masyarakat.
Pengurus DPD KNPI Kota Cirebon, Hartoyo menilai kebijakan Walikota melakukan pembatasan siswa dari luar daerah adalah kebijakan yang salah. karena bagaimanapun pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara, tidak terkecuali warga Kabupaten Cirebon yang ingin bersekolah di kota. "Kalau kondisinya seperti ini, berarti Walikota telah membuat kebijakan yang salah dan melanggar HAM." ungkapnya.
Menurut Hartoyo, mengacu kepada UUD 45, setiap warga negara punya hak mendapatkan pengajaran dan tidak pernah mengenal batas wilayah. Malah dalam Islam juga menganjurkan umat Islam untuk menuntut ilmu hingga ke negeri China dan tidak pernah ada pembatasan wilayah.
Melihat kondisi demikian, pria kelahiran Semarang ini mendesak Walikota untuk mencabut kebijakan pembatasan siswa. Jika tetap diterapkan, sambungnya. Maka Walikota yang diusung PDIP ini jelas menyalahi Undang-undang.
"Kami menuntut aturan pembatasan siswa dari luar daerah untuk dicabut." desaknya.
Pihaknya juga mendesak Gubernur untuk turun tangan dan meminta perwali tersebut dicabut. karena pendidikan bersifat universal dan tidak boleh dipersempit.
banyaknya warga luar daerah yang membuat KK (kartu keluarga) sebenarnya bukan warga yang salah. Kondisi ini muncul akibat sebuah aturan yang salah hingga terjadi eksodus penduduk ke Kota Cirebon." ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Kependudukan Maman Firmansyah saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kesibukan Disdukcapil sejak pertengahan Juni semakin meningkat. Hal ini disebabkan banyaknya anak-anak usia sekolah dari Kabupaten yang mengajukan pindah ke kota dengan alasan untuk bisa tetap melanjutkan sekolah ke kota.
"Peningkatan pembuatan KK ini akibat banyaknya warga yang pindah ke sini untuk mengurus KK. dan KK menjadi salahsatu persyaratan mendaftar ke sekolah bagi mereka yang bukan dari luar Kota Cirebon." ungkapnya.
Menurut pria berkacamata ini, karena banyaknya yang mengajukan KK pindahan, pihaknya tidak hafal angka pastinya. Namun dirinya menegaskan pengajuan pembuatan KK jumlahnya mencapai ratusan dan pekan-pekan ini menjadi hari-hari yang menyibukkan bagi Disdukcapil.
Pengajuan pindah untuk bersekolah di Kota Cirebon dengan membuat KK sebenarnya legal, tapi dampaknya tetap saja mereka menikmati anggaran pendidikan di Kota Cirebon.
Sekdes Desa Pamengkang Kecamatan Mundu, Hendra Rusnandar membenarkan warganya yang akan melanjutkan sekolah ke Kota Cirebon banyak yang mengajukan surat pindah. Kepindahan mereka rata-rata untuk bisa bersekolah di kota, meskipun pada perjalanannya nanti mereka tetap tinggal di Desa Pamengkang.
"Warga mengajukan surat pindah dan numpang KK di saudara mereka yang di kota, tetapi itupun hanya bersifat administratif saja. kenyataannya nanti mereka tetap tinggal disini(Pamengkang.red)." pungkasnya. (abd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar