29 Juni 2010

METROPOLIS : PEMKOT DIMINTA TRANSPARAN

CIREBON – Meski telah berlalu hampir dua bulan, ternyata pengumuman CPNS di Kota Cirebon masih menyisakan persoalan. Hal ini disebabkan adanya proses pergantian CPNS yang mengundurkan diri yang dilaksanakan dengan tidak transparan, karena tidak diumumkan secara terbuka.
Di Kota Cirebon sendiri, pada penerimaan CPNS tahun 2009 dari jalur umum, terdapat 10 yang mengundurkan diri dengan alasan diterima di tempat lain. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomer 30 tahun 2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bila ada CPNS yang mengundurkan diri diganti dengan nama yang ada di bawahnya.

Menurut salah seorang peserta tes CPNS Dedi Supriyatno, dalam melakukan pergantian CPNS yang mengundurkan diri, Pemkot Cirebon maupun Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BK Diklat) diminta untuk berlaku transparan.
“Seharusnya BK Diklat bisa mengumumkan nama-nama siapa saja yang mengundurkan diri dan siapa penggantinya,” kata dia kepada Radar, Jumat (5/2).
Transparasi oleh BK Diklat tersebut dianggap perlu karena para peserta yang dulu mengikuti tes CPNS tetapi tidak lulus bisa tahu alasannya. Selain itu, dengan mengumumkan hasil pergantian kepada publik, bisa menghindari adanya dugaan kecurangan. “Kami pada Senin mendatang akan mendatangi DPRD untuk menanyakan mekanisme pergantian CPNS yang mengundurkan diri,” ujar dia.
Bagi Dedi, yang mewakili peserta tes CPNS lainnya, transparansi tentang pergantian CPNS yang mengundurkan diri sangat penting. Bahkan dia berharap, agar persoalan seperti ini tidak lagi terulang di masa yang akan datang. “Pengumuman hasil pergantian CPNS yang mengundurkan diri itu untuk kepentingan publik dan bagi peserta tes CPNS yang lain,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dia juga mendesak kepada Pemkot Cirebon untuk memberlakukan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri. Sebab, pemberlakuan denda tersebut telah diterapkan di beberapa daerah seperti di Kabupaten Brebes yang nilainya mulai dari Rp10 juta.
“Dengan adanya denda tersebut, nantinya tidak ada lagi CPNS yang telah dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri dengan berbagai alasan,” tegas Dedi.
Berkaiatan dengan persoalan pergantian CPNS yang mengundurkan diri, Dedi membuka posko pengaduan di Jalan Jagasatrau No 7 Kelurahan Kasepuhan. (mam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar